Senin, 15 November 2021

Hukum dan Kode Etik Komunikasi

  Sistem Hukum Indonesia 

Sistem Hukum : Keseluruhan kaidah-kaidah hukum positif yang tersusun sebagai suatu sistem, saling bertautan, dan bertata berdasarkan asas-asas tertentu sehingga mewujudkan suatu kesatuan yang relatif utuh.


Klasifikasi Kaidah/Norma

- Norma Agama 

- Norma kesusilaan 

- Norma kesopanan

- Norma Hukum


Penggolongan Hukum 

    Penggolangan hukum dapat dilakukan dengan mempergunakan ukuran-ukuran :

1. Sumber hukum 

    a. Sumber Hukum Formal 

- Undang-Undang

- Kebiasaan dan Adat

- Yurisprudensi

- Traktat

- Doktrin


2. Bentuk kaidah hukum

    a. Hukum tertulis

    b. Hukum tak tertulis


3. Waktu/masa berlaku kaidah hukum

    a. Ius Contitutum

    b. Ius Contituendum


4. Cara mempertahankan kaidah hukum

    a. Hukum material

    b. Hukum formal


5. Sifat kaidah hukum

    a. Kaidah Hukum yang memaksa

    b. Kaidah hukum yang mengatur


6. Isi Kaidah hukum

    a. Hukum privat

    b. Hukum Publik


klik disini


Sistem Komunikasi Indonesia 

Komunikasi

Comunication

Communis

Sama

Sama Makna


   Sistem Komunikasi "Sekelompok orang, pedoman dan media yang melakukan suatu kegiatan mengolah, menyimpan, menuangkan ide, gagasan, simbol, lambang menjadi pesan dalam membuat keputusan untuk memncapai satu kesepakatan dan saling pengertian satu sama lain dengan mengolah pesan itu menjadi sumber informas" -Nurudin,2004



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Etika Komunikasi di Media Sosial

Dalam Media Sosial, Etika Berkomunikasi pun juga diperlukan Media Sosial adalah media baru yang hadir di kehidupan masyarakat di zaman sekar...